pembuktianberdasarkan keyakinan hakim bloot gemoed lijke overtuinging, conviction intime • pemidanaan tanpa didasarkan kepada alat-alat bukti dalam uu, karena aliran ini didasarkan semata-mata atas keyakinan hakim belaka dan tidak terikat kepada aturan tentang pembuktian dan menyerahkan segala sesuatu kepada kebijaksanaan sehingga ada anggapan Padaintinya setiap agama adalah sama, yaitu memiliki Tuhan yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada penyebutan nama saja. Dapat digambarkan bagaimana konsep kesamaan tuhan yang dimaksud kaum pluralis seperti bagan berikut : Pada sketsa bagan di atas, umat hindu, budha, muslim, kristiani dan lainnya sama-sama menghambakan diri kepada Tuhannya. TINJAUANYURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN JARIMAH PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 20014 TENTANG HUKUM JINAYAT Kholidah Siah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111 Nursiti Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111 empirik tanpa pembuktian praklinik. Di lain pihak, sebagian pengobatan sesuatu yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2001 sampai Menambah pengetahuan masyarakat tentang bahaya Obat Tradisional Bahan Kimia Obat (OT-BKO). b. Masyarakat dapat memilih Obat Tradisional yang aman tanpa d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung e. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan f. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan g. Kompilasi Hukum Islam (KHI) h. Faktamemiliki peran sangat penting dalam ilmu pengetahuan. Fakta adalah sesuatu yang dapat diobservasi sehingga pernyataan tentang fakta itu dapat dibuktikan benar-benar secara empiris. Fakta mengenai fenomena alam fisis, sosial, budaya, ekonomi dijadikan sebagai sumber bagi pengembangan ilmu pengetahuan. PengantarFilsafat Ilmu. • 1. PENGERTIAN FILSAFAT ILMU. Robert Ackerman “philosophy of science in one aspect as a critique of current scientific opinions by comparison to proven past views, but such aphilosophy of science is clearly not a discipline autonomous of actual scientific paractice”. (Filsafat ilmu dalam suatu segi adalah suatu 12]Gratifikasi adalah objek dari tindak pidana korupsi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanda bunga, tiker perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan sarana Banyaksekali definisi mengenai filsafat yang dapat ditemui dalam literatur. Dalam buku ini filsafat dirumuskan sebagai ilmu yang mempersoalkan segala sesuatu dalam alam semesta ini secara keseluruhan, mendalam, dan sistematis, untuk menemukan kebenarannya yang hakiki. Definisi tersebut Merombakpilar hukum "azas praduga tak bersalah" dengan diterapkannya UU Anti Korupsi berdasarkan sistem pembuktian terbalik. Sebagai informasi, bahwa pada era rezim Gus Dur-Megawati telah dibuat UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saddhābukanlah keyakinan membuta yaitu kepercayaan terhadap sesuatu sebagai kebenaran tanpa verifikasi dan yang tidak memicu tindak lanjut berupa usaha membuktikan sesuatu itu. Saddhā juga bukanlah iman (Inggris: faith ) dalam agama atau kepercayaan lain, karena saddhā memerlukan penindakan selanjutnya berupa pembuktian dan tidak Sebagaimanasarana ilmiah maka matematika itu sendiri tidak mengandung kebenaran tentang sesuatu yang bersifat factual mengenal dunia empiris, Matematika merupakan alat yang memungkinkan ditemukannya serta dikomunikasikanya kebenaran ilmiah lewat berbagai disiplin keilmuan, Kriteria kebenaran dari matematika adalah konsistensi dari Keraguraguan terhadap segala pengetahuan, asumsi, dan anggapan. Maksudnya, jika ada suatu teori baru yang muncul, para ilmuwan tidak lagsung menerima teori tersebut untuk digunakan melainkan meminta pembuktian atau fakta atas teori tersebut. Mencari k ejelasan dan konsep atas segala sesuatu, tidak ada misteri, tidak ada konsep yang B Tinjauan Tentang Pembuktian Dalam Perkara Pidana 1. Pengertian Pembuktian Pembuktian berasal dari kata “bukti” yang dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sesuatu yang menyatakan kebenaran peristiwa atau keterangan nyata”.27 Pembuktian adalah merupakan tindakan atau perbuatan untuk membuktikan kebenaran MenggunakanIstishab (dengan ketidakaan dalil tentang sesuatu) adalah merupakan cara berdalil tanpa ilmu pengetahuan, karena tidak semua manusia mengetahui dalil. [19] C. Bebrapa kaidah-kaidah tentang Istishab dan fvPg. NilaiJawabanSoal/Petunjuk PRASANGKA Anggapan tentang sesuatu tanpa pembuktian PRADUGA Anggapan tentang sesuatu tanpa harus membuktikannya terlebih dahulu AUTAD Anggapan tentang adanya empat orang yang sangat alim dan saleh, masing-masing menempati empat penjuru dunia PENURUNAN 1 proses, cara, perbuatan menurun, menuruni, atau menurunkan; penyusutan; pengurangan harga dsb; pembongkaran muatan dsb; 2 cak lereng jalan dsb... HALUSINASI Pengalaman tentang sesuatu yang tidak nyata KAJI Penyelidikan tentang sesuatu BERJUANG Berusaha Sekuat Tenaga Tentang Sesuatu JUANG Berusaha sekuat tenaga tentang sesuatu VERSI Model; sudut pandang tentang sesuatu SPONTAN Melakukan sesuatu tanpa dipikir/direncanakan dulu NRIMA Sikap menerima sesuatu sebagaimana adanya INFORMASI Pemberitahuan, kabar atau berita tentang sesuatu MULUS Halus, tanpa cacat tentang kulit INTUISI Kemampuan memahami sesuatu tanpa dipelajari DEMONSTRASI Peragaan tentang cara melakukan sesuatu AKSIOMATIS Dapat diterima sebagai kebenaran tanpa pembuktian RENCANA Rancangan tentang sesuatu yang akan dikerjakan ARTI Makna, isyarat ataupun penapsiran tentang sesuatu KEWUJUDAN Perihal adanya wujud sesuatu; keadaan wujud AKSIOMA Pernyataan Yang Dapat Diterima Sebagai Kebenaran Tanpa Pembuktian RETRO Mengambil model tentang sesuatu dari masa lalu NEKAT Memaksakan Diri Untuk Melakukan Sesuatu Tanpa Mempertimbangkan Kemampuan NGOYO Memaksakan Diri Melakukan Sesuatu Tanpa Mempertimbangkan Kemampuan CERACAM Melakukan sesuatu tanpa perhitungan, membabi buta, nekat INISIATIF Memutuskan/melakukan sesuatu tanpa perlu disuruh orang lain

anggapan tentang sesuatu tanpa pembuktian